TRIBUN-VIDEO.COM - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota menggagalkan upaya penyelundupan narkoba oleh dua orang wanita ke dalam sel atau rutan Polrestro Bekasi Kota dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulak Kapal, Kota Bekasi.
Kasus pertama pada Selasa 12 Maret 2019, pelaku seorang wanita berinsial ME (35) berusaha menyelundupkan satu bungkus plastik klip bening jenis sabu di makanan gorengan. Sabu itu dimasukkan ke dalam gorengan molen.
"Jadi ketika itu tersangka, mau menjenguk pacarnya di dalam rutan Polres. Seperti pengunjung biasa membawa makanan. Tapi saya diperiksa petugas jaga curiga ada bolongan pada pisang molen. Saat dicek benar ada satu klip narkoba," kata Wakasat Narkoba Polrestro Bekasi Kota, Kompol Suwolo Seto, saat ungkap kasus di aula Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (13/3/2019).
Pelaku perempuan ini akan mengirimkan narkoba itu ke pacarnya yang tengah ditahan di rutan Polres yakni AB.
"Narkoba jenis sabu yang kita amankan seberat satu gram," ucapnya.
Seto menjelaskan tersangka AB yang telah lebih dahulu masuk ke dalam rutan Polres dikarenakan kasus narkoba.
"Jadi peran ME ini hanya mengantarkan saja, pesanan pacarnya AB yang ada di dalam rutan Polres. AB menyuruh pacarnya ambil sisa sabu yang ada di kontraknnya untuk diantar ke rutan. Ide diselipkan ke gorengan juga dari pacaranya AB yang ada di rutan," ungkapnya.
Atas temuan itu, lanjut Seto, pihaknya mencoba melakukan pengembangan tersangka lain maupun barang bukti lain.
"Kita datangi dan geledah rumah kontrakan AB, ternyata tidak ada barang bukti narkoba lain. Hanya tersisa satu kilp itu saja yang diselipkan ke pisang molen. Tersangka ME saat dicek juga negatif narkoba," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku ME dijerat Pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun.
Kemudian kasus kedua, IF (46) nekad menyelundupkan narkoba jenis ganja saat hendak menjengut suaminya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulak Kapal, Kota Bekasi, pada Sabtu 9 Maret 2019 sekitar pukul 11.00 WIB.
Upaya penyelundupan narkoba ke Lapas berhasil digagalkan petugas Lapas yang mecurigai akan bungkusan yang berada di pojok ruangan.
Wakasat Narkoba Polrestro Bekasi Kota, Kompol Suwolo Seto, menjelaskan saat masuk ke lapas pelaku menyimpan ganja dipinggang. Namun, saat hendak diperiksa petugas lapas, pelaku menjatuhkan bungkusan ganja itu ke lantai dan menendangnya ke pojok ruangan.
"Saat hendak diperiksa kan SOP petugas lapas perempuan yang lakukan pemeriksan badan, nah saat petugas lapas pria itu panggil petugas lapas perempuan, pelaku manfaatkan kelengahan itu untuk tendang jatuhkan bungkusan dan ditendang ke pojok ruangan melewati pintu pemeriksaan," kata Seto.
Atas gerak-gerak mencurigakan dan melihat bungkusan di pojok ruangan tersebut. Petugas lapas memeriksanya dan benar saat dibongkar berisikan ganja.
Petugas lapas bertanya ke IF soal kepemilikan bungkusan berisi ganja tersebut. Namun, ia tidak mengakuinya. Akhirnya, petugas lapas menghubungi pihak Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk melakukan pemeriksaan.
"Perempuan IF awalnya tidak ngaku, saat kita selidiki dan tanya lebih dalam akhirnya IF akui itu barang miliknya," ungkapnya.
Barang haram itu terbungkus dalam kantong plastik berwarna hitam dengan berat 9.5 gram.
Usai pengungkapkan tersebut, lanjut Seto, pihaknya melakukan pengembangan ke rumah kontrakan IF. Saat digeledah, petugas
dua bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan ganja seberat 262,56 gram.
Kemudian didalam remot AC ditemukan tiga bungkus plastik berisikan narkoba jenis sabu 2,08 gram, dan dua butir ekstasi.
"Ada satu DPO bernama Arab, diduga ada ia terlihat atas kepemilikan barang haram itu," ucapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Seto, ia hanya disuruh mengantarkan paket ganja ke suaminya.
"Pengakuan pelaku hanya disuruh suaminya, pelaku sudah lakukan 3 tiga penyelundupan, dua berhasil yang ketiga ini gagal. IF saat dites urine juga positif narkoba," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1), tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(*)
Ещё видео!