Ada empat yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana donasi bantuan kemanusiaan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka adalah Ahyudin (mantan Presiden ACT), Ibnu Khajar (Presiden ACT), Heriyana Herain (Dewan Pengawas ACT) dan N Imam Akbari (pembina ACT).
Para tersangka akan dijerat pasal berlapis. Yaitu KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Yayasan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
------------------
Ikuti juga media sosial METRO TV lainya agar dimanapun tetap terinfomasi dengan baik dan lengkap karena berita paling aktual kami sungguhkan dan perkembangan terkini kami sampaikan.
METRO TV Official [ Ссылка ]
METRO TV Official Instagram: [ Ссылка ]
METRO TV Official Tiktok: [ Ссылка ]
METRO TV Facebook Fanpage: [ Ссылка ]
METRO TV Official Twitter: [ Ссылка ]
#Metrotv #Beritaterkini #Beritaupdate
Ещё видео!