Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan rincian gugatan perdata Rp 7,5 miliar kepada eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Kamaruddin mengatakan bahwa rincian gugatan terhadap Ferdy Sambo dkk didasari karena jika Brigadir J masih hidup, dia masih akan mendapat gaji selama 30 tahun ke depan.
Selain itu, kata Kamaruddin, masih ada uang Rp 200 juta milik Brigadir J yang dicuri oleh ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal usai pembunuhan.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adil Pradipta
#BrigadirJ #FerdySambo #KamaruddinSimanjuntak #JernihkanHarapan
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!