JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap para tersangka 23 januari 2020 di Tower Jasmine, Apartemen Kalibata City.
Lagi-lagi kejahatan memperdagangkan perempuan di bawah umur, berhasil diungkap.
Kasus perdagangan orang, sekaligus penganiayaan dan eksploitasi seksual di Apartemen Kalibata City, berhasil di ungkap Satreskrim Polres Jakarta Selatan.
Kasus ini terkuak lantaran adanya laporan orang hilang yang diterima Polres Metro Depok.
Tanpa berlama lama Polres Depok lalu melakukan pencarian dan berkordinasi dengan Polres Jakarta Selatan.
Kini para tersangka di kenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Di sisi lain, polisi terus mengungkap kasus ini dengan meminta keterangan dari pihak pengelolan apartemen dan pemilik kamar.
Jika ternyata pengelola ataupun pemilik kamar terbukti mengetahui praktik prostitusi, akan dijerat dengan pasal pidana.
Pihak kepolisian juga nantinya akan berkordinasi dengan Walikota Jakarta Selatan serta Satpol PP untuk menggelar razia secara rutin di Apartemen Kalibata. #ProstitusiAnak #KalibataCity #DirectMessage
Ещё видео!