KUPANG - Dana Rp 3 Miliar nasabah Bukopin Kupang atas nama Rebeka Adu Tadak yang raib dikatakan sudah sesuai SOP bank tersebut. Menurut pihak bank, dana yang dialihkan berdasarkan persetujuan pemilik dana.
Branch Manager Bukopin, M Nasyaruddin menyatakan bahwa Reskrimsus Polda NTT telah mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut karena tidak cukup bukti. "Pada intinya dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana," ucapnya kepada awak media Selasa (15/2/22).
Ia juga melanjutkan bahwa laporan ibu Rebeka Adu Tadak tidak berdasar. "Bukopin sangat menyayangkan langkah - langkah yang diambil oleh pihak ibu Rebeka," tambahnya.
laporan : yandry imelson
#Bukopin
#MNasyaruddin
#TigaMiliarRaib
#PoldaNTT
Ещё видео!