BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Tim hukum calon gubernur dan wakil gubernur petahana, Sahbirin Noor – Muhidin datang ke Bawaslu Kalsel untuk memberi klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran pilkada yang dilaporkan tanpa dihadiri Sahbirin Noor.
Klarifikasi disampaikan tim kuasa hukum secara tertulis dalam bentuk dokumen.
Ketua Tim Kuasa Hukum Sahbirin Noor – Muhidin, Syaifudin mengatakan laporan tersebut menyoal penggunaan slogan atau frasa kata ‘bergerak’ dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel yang dinilai bermuatan politik.
Syaifudin menjelaskan kata bergerak merupakan kosa kata umum yang boleh dipakai siapa saja dan tidak terasosiasi dengan Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel.
Sementara. Bawaslu menjadwalkan panggilan kembali kepada calon gubernur petahana.
Jika Calon Gubernur Petahana Sahbirin Noor, kembali tidak berhadir maka Bawaslu Kalsel tetap melanjutkan proses laporan yang masuk dengan alat bukti diterima meski tidak mendapatkan klarifikasi langsung dari terlapor.
Ещё видео!