Publik memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Badan Publik. Informasi ini berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik, dalam hal ini adalah BKPSDM Kota Denpasar.
Untuk mengelola informasi publik dan dokumentasinya, ditunjuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pembantu yaitu Sekretaris pada BKPSDM Kota Denpasar. Dalam pekerjaannya PPID dibantu oleh 4 (empat) Bidang yaitu:
a. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
b. Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi
c. Bidang Fasilitasi Sengketa
d. Bidang Pendukung Sekretariat
Video ini dalam rangka Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali sebagai upaya mendukung Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik (Good Governance), BKPSDM terus berupaya berinovasi dalam menunjukkan transparansi dan akuntabilitas melalui keterbukaan informasi.
#KIProvbali #KIProv.bali #keterbukaaninformasipublik #ppid #bkpsdmkotadpsofficial #Bkpsdm KotaDenpasar #komisiinformasibali
Ещё видео!