TUGAS & TANGGUNG JAWAB PENGAWAS OPERASIONAL PT PAMAPERSADA NUSANTARA
Pengawas Operasional adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dimana peraturan tersebut menjadi acuan bagi PT PAMAPERSADA NUSANTARA dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja serta pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SKKK Pengawas Operasional.
TUGAS & TANGGUNG JAWAB PENGAWAS OPERASIONAL PT PAMAPERSADA NUSANTARA
Untuk dapat diangkat sebagai pengawas operasional tingkat pertama seseorang harus memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui uji kompetensi.
Dalam upaya pemenuhan tenaga kerja kompeten di dunia pertambangan, perlu dilakukan Diklat Pembekalan Uji Kompetensi Pengawas Operasional bagi para Pengawas yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan melalui keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/DJG/2003 tentang Kompetensi Pengawas Operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batubara serta panas bumi untuk dilakukan uji kompetensi bagi pengawas operasional.
Pada pasal 3 Keputusan tersebut jenjang yang harus ditempuh mulai dari pemenuhan kompetensi bagi pengawas operasional pertama
TUGAS & TANGGUNG JAWAB PENGAWAS OPERASIONAL PT PAMAPERSADA NUSANTARA
Ещё видео!