Ketika seseorang memilih karir hidupnya sebagai Aparatur Sipil Negara, maka sejatinya ia telah menjadi bagian dari “kekuasaan” yang tindak tanduknya berimplikasi terhadap kepentingan masyarakat luas.
Masyarakat memiliki tuntutan dan harapan yang tinggi kepada aparat pemerintah. Saking tingginya harapan masyarakat, tidak mengherankan kalau perilaku yang kurang terpuji yang dilakukan aparat pemerintah akan menjadi sorotan tajam, menjadi bahan sindiran bulan bulanan, hinaan, cemoohan, bahkan cacian. Lebih jauh lagi jika publik akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah, aparat pemerintah dianggap sebagai bagian dari “beban” kehidupan mereka bukan dianggap sebagai solusi atas permasalahan mereka.
Oleh karena itu melalui video ini akan diingatkan kembali tentang pentingnya aparat pemerintah untuk tunduk pada etika yang melingkupi dirinya, yaitu Kode Etik ASN. Kode etik ASN adalah pedoman sikap, tingkah laku seorang ASN dalam bergaul dan bertugas sehari-hari. Perilaku, tindakan, dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab sebagai pelayanan publik.
Kami akan menunjukkan Implementasi Kode Etik dalam Pelayanan Publik yang berpedoman pada 12 kode etik dan kode perilaku ASN (UU ASN pasal 5).
Oleh: Kelompok I
Robiatul Awaliyah, S.Pd. NIP. 199510252020122005
Ari Yumaita, S.Pd. NIP. 199603062020122009
Dewi Fatimah, S.K.M. NIP. 199603142020122006
Arini Catur Lina, S.Pd NIP. 199802092020122003
Kartika Mega Tama, S.KM NIP. 199706132020122005
PELATIHAN DASAR CPNS GOLONGAN III ANGKATAN CLIV
PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2021
Tutor: Dwi Indah Aprijani.SE.Mak
#latsar #cpns #2021 #etikapublik #ASN #kodeetik #kode perilaku
Ещё видео!