TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) mengeluarkan fatwanya terkait tradisi uang panai di Sulawesi Selatan.
Berdasarkan fatwa nomor 02 Tahun 2022, MUI Sulsel menyebut uang panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah.
“Intinya jangan menyulitkan pernikahan,” kata Ketua Umum MUI Sulsel, Prof Dr KH Najamuddin Lc MA dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (3/7/2022).
Uang Panai adalah tradisi yang dikenal dalam acara pernikahan suku Bugis-Makassar.
Uang panai adalah sejumlah uang yang diberikan pihak laki-laki kepada pihak perempuan ketika hendak menikahi perempuan Bugis-Makassar.
Uang panai diartikan sebagai penghargaan kepada perempuan dan kesungguhan seorang laki-laki yang hendak melangsungkan pernikahan
Uang panai berbeda dengan mahar.
Jika mahar merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh pihak laki-laki sebagaimana diajarkan dalam agama Islam, maka uang panai dalam budaya Bugis-Makassar merupakan kewajiban yang harus dilakukan ketika proses lamaran berlangsung.
#uangpanai #mui #fatwamui #sulawesiselatan
baca selengkapnya :
[ Ссылка ].
Ещё видео!