KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni 20 tahun penjara.
Hal yang meringankan Dody dalam vonisnya karena kooperatif dan menyesali perbuatannya.
Dody juga dianggap tidak ikut menikmati hasil dari penjualan narkoba.
Sementara hal yang memberatkan karena Dody dinilai telah bertentangan dengan tugas penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba.
Merasa dikorbankan dalam perkara yang menjeratnya, Dody berencana mengajukan banding.
Baca Juga Tak Berani Tolak Karena Relasi Kuasa, Dody Prawiranegara Klaim Teddy Kendalikan Bisnis Narkoba! di [ Ссылка ]
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di [ Ссылка ].
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: [ Ссылка ].
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!