Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Polisi terus mendalami keterkaitan hilangnya dana nasabah Bank BRI di Kediri, Jawa Timur dengan para pelaku pencurian data atau skimming yang dilakukan oleh WNA asal Rumania dan Hungaria serta seorang WNI.
Pendalaman dilakukan oleh pihak kepolisian terkait ditemukannya sejumlah ATM dari berbagai Bank dari para pelaku tersebut.
"kami masih mendalami apakah kartu-kartu ini dan Bank yang terkait," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/3/2018).
Pasalnya, Polisi saat ini mendapati para perlaku tidak menyasar kesalah satu Bank saja.
Yang dilakukan pelaku, kata Nico, memasang alat skimming hampir diseluruh Bank.
"Pada prinsipnya mereka bukan Bank yang mana tapi prinsipnya mereka itu kartu mana yang dimasukan ke mesin ATM yang kelihatan pinnya untuk di pindahkan datanya ke kartu mereka supaya bisa mengambil uang," terang Nico.
Sebelumnya, puluhan nasabah bank mendatangi kantor cabang di Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, JawanTimur, Senin (12/3/2018).
Para nasabah tersebut bermaksud mempertanyakan soal uang mereka yang hilang tiba-tiba di dalam rekening kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Dari hasil pengembangan, Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap lima orang tersangka, di mana empat orang tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Tiga WNA berasal dari Rumania dengan inisial I alias RL, LN alias M, serta ASC. Dan satu WNA berasal dari Hungaria dengan inisial FH.
Keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa turis.
Komplotan tersebut telah melakukan aksinya di Indonesia sejak Oktober 2017 dengan beraksi di sejumlah daerah, yaitu Bali, Lombok, Jakarta, dan Jogja.
Dari hasil penyidikan sementara, total ada 64 bank di dunia yang menjadi korban kelompok ini. Dari penangkapan ini polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 juta dan alat-alat skimming.
Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP, UU ITE, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara(*)
Ещё видео!