GAJI KEPALA DUSUN TAHUN 2022
Info Hukum Seputar Desa : Menjelaskan Tentang Gaji - Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Dusun (Kadus) Berdasarkan Ketentuan dan Peraturan Perundang - Undandan. Gaji - Pengahasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya Termasuk Kepala Dusun, Diatur dan Ditetapkan Dalam Peraturan Bupati/Wali Kota Dengan Berpedoman Pada Nominal Sebagaimana Yang Telah Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Video Penting Lainnya 👇👇👇
Untuk Menjadi Calon Kepala Dusun (Kadus), Maka Ada Beberapa Persyaratan Yang Harus Dilengkapi..
Jika Calon Kepala Dusun Berasal Dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Maka Ada Persyaratan Khusus Sebagai Persyaratan Tambahan.
[ Ссылка ]
Masa Tugas dan atau Masa Jabatan Pelaksana Kewilayahan atau Kepala Dusun (Kadus) Berdasarkan Ketentuan dan Peraturan Perundang - Undangan.
[ Ссылка ]
Dasar Hukum :
- UU No. 6 Tahun 2014
- PP No. 11 Tahun 2019
- PP No. 43 Tahun 2014
Terima Kasih atas Dukungan Yang Telah Diberikan Buat Channel Info Hukum Seputar Desa (IHSD), Semoga Segala Urusan dan Rezikinya Dimudahkan dan Dilimpahkan Oleh Sang Pencipta Tuhan Yang Maha Esa.
Apabila Ada Saran, Masukan dan Usulan, Silahkan Disampaikan Dikolom Komentar.
#GajiKepalaDusun
#Siltap
#PenghasilanTetap
Salam Berdesa 🤝
Markus 👉 Mari Kita Kupas !!!
Terima Kasih 🙏🙏🙏
Ещё видео!