Rabu 06 Juli 2022 bertempat di Gedung Serbaguna Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, diselenggarakan Seminar Hukum dengan tema “Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Restoratif Justice”.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Marang, SH.MH., Para Asisten Kejaksaan Tinggi Banten, Para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten, serta dihadiri Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Rektor dan Wakil Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Dr. Rena Yulia, SH.MH., Pemerhati Budaya H. Khatib Mansur, Direktur Radar Banten dan Banten TV Mashudi, Para Dosen dan Akademika Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, para Mahasiswa/Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Perguruan Tinggi se-Provinsi Banten, Perwakilan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten maupun yang mengikuti secara virtual.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang merupakan sumber daya manusia penegakan hukum dimasyarakat yang telah mampu mewujudkan cita-cita ideal penegakan hukum melalui Keadilan Restoratif, mengingat dimana Restorative Justice telah menjadi budaya hukum sehingga terjadi pergeseran instrumen pidana, dimana bukan lagi sebagai ultimum remidium namun menjadi premium remidium. Seolah-olah persoalan dan permasalahan di masyarakat, termasuk perselisihan dalam keluarga, kerabat dan di lingkungan tempat tinggal, semuanya hanya dapat diselesaikan melalui jalur peradilan pidana.
Penyelesaian Tindak Pidana melalui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan kebijakan penuntutan yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia selaku Penuntut Umum Tertinggi dan Pengendali Perkara Pidana sesuai Prinsip Dominus Litis.
Dalam kesempatan ini Kejaksaan Tinggi Banten mengajak para Narasumber dan para Peserta yang mewakili sektor Politik, Budaya, Pers dan Akademisi untuk mengkaji dan membedah terobosan hukum dalam penyelesaian tindak pidana Restorative Justice dari berbagai prespektif.
#kejaksaanri
#kejatibanten
#trapsilaadhyaksa
#indonesia
Ещё видео!