BPJS Ketenagakerjaan mengatakan hingga 4 Mei 2022, pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) masih menggunakan skema lama yang tertuang di dalam Permenaker Nomor 15 Tahun 2015.
Artinya peserta yang berhenti bekerja, terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya bisa mencairkan iuran JHT mereka secara tunai sekaligus.
Semua ketentuan di Permenaker Nomor 15 Tahun 2015 tidak tercantum pada aturan baru yakni di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menyebut, manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Mutia Fauzia
Narator: Anastasya
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Ira Gita Natalia
#JaminanHariTua #SuaraKompas #JernihkanHarapan
Ещё видео!