ANDIKA TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, pada Selasa (17/9/2024) siang. Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andi Mirnawaty, dan dihadiri oleh Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji beserta jajaran. (son/slv)
Ikuti Berita terbaru kami melalui :
Facebook : @Ag243
Instagram @radioandika
Telegram : @radioandikaofficial
Website : www.andikafm.com
Download Aplikasi Streaming di Playstore
Ещё видео!