Staf Khusus Kemenaker, Dita Indah Sari mengatakan bahwa pekerja di daerah-daerah yang gajinya di atas Rp3,5 juta, namun dibayarkan dengan UMR minimum bisa mendapatkan Bantuan Upah Subsidi (BSU).
"Jadi misalnya DKI gajinya di atas Rp3,5 juta, tapi dia pekerja bergaji minimum dan itu didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, maka dia bisa mendapatkan BSU," jelas Dita.
BSU diprediksi akan cair 10 hari ke depan pada September ini. Dita menambahkan pencairan upah ini bukan disebabkan oleh kenaikan harga subsidi BBM, melainkan bantalan regulasi yang sudah disiapkan oleh Permenaker.
Bagi para pekerja yang ingin mendapatkan BSU, harus membayar iuran BPJS maksimal hanya pada Juli lalu. Jika pembayaran dilakukan di atas bulan Juli, maka pekerja tidak layak menjadi calon peserta penerima upah. BSU akan ditransfer dalam satu kali sebesar Rp600 ribu untuk empat bulan.
Selain itu, jika pekerja sudah menerima BSU, maka tidak boleh menerima saluran BLT dari Kemensos, begitu pula sebaliknya. Hal ini juga membuat pihak-pihak terkait lakukan konsolidasi untuk menghindari duplikasi penerimaan bansos.
Ikuti juga media sosial METRO TV lainya agar dimanapun tetap terinfomasi dengan baik dan lengkap karena berita paling aktual kami sungguhkan dan perkembangan terkini kami sampaikan.
METRO TV Official [ Ссылка ]
METRO TV Official Instagram: [ Ссылка ]
METRO TV Official Tiktok: [ Ссылка ]
METRO TV Facebook Fanpage: [ Ссылка ]
METRO TV Official Twitter: [ Ссылка ]
#Metrotv #Beritaterkini #Beritaupdate
Ещё видео!