Kepolisian daerah Kepulauan Riau menetapkan tiga orang tersangka atas peristiwa tenggelamnya kapal pengangkut TKI pada Rabu (2/11) lalu. Dua di antaranya adalah perekrut, satu orang anak buah kapal, sementara dua orang lainnya masih buron. Sindikat ini beroperasi dengan modus penyedia jasa pengiriman Tenaga Kerja Indonesia secara illegal melalui jalur laut.
Ещё видео!