KEHADIARAN ANAK dalam sebuah Keluarga memang sangat dinantikan oleh Pasangan suami istri, namun tidak semua pasangan mendapatkan karunia tersebut
PENGANGKATAN ANAK atau ADOPSI anak sebagai pilihan pasangan suami istri yang tidak atau belum dikaruniai anak;
PENGANGKATAN ANAK adalah Perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendididkan & membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan penetapan Pengadilan.
Dalam Pasal 17 ayat (3) Permensos 110/2009, bahwa pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan dapat dimohonkan penetapan pengadilan untuk memperoleh status hukum anak dan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun tidak jarang dalam Proses PENGANGKATAN ANAK atau ADOPSI anak dimasyarakat sering terjadi suatu kesalahan yaitu Anak ANGKAT di Buat sebagai ANAK KANDUNG
Dokumen Akta Kelahiran Anak angkat, untuk nama orang tuanya tertulis orang tua ANGKAT bukan orang tua kandungnya.
Perbuataan semacam ini ada sanksinya karena secara tidak langsung menghilangkan asal usul anak;
Dalam pasal 39 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
Pelanggaran terhadap pasal 39 ayat (2) merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 79 UU no 23 tahun 2002 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Penggelapan asal-usul anak juga dapat dijerat dengan pasal 277 KUHP
Dalam pasal 277 KUHP disebutkan
“Barangsiapa dengan suatu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul seseorang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.”
#AnakAngkat #Adopsi #AdopsiAnak #PengangkatanAnak
Ещё видео!