Partai Buruh akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke Badan Pengawas Pemilu atas 3 dugaan pelanggaran.
Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan pemenangan Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan, salah satu dugaan pelanggaran terkait persyaratan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Lalu, dugaan yang kedua yakni terkait masa kampanye yang sudah dinyatakan KPU hanya berlangsung selama 75 hari.
Terakhir, dugaan ketiga yakni terkait terbitnya Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Melihat peraturan itu, ia menilai KPU tidak memiliki persiapan yang matang untuk menyelenggarakan Pemilu 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: David Satya Putra
Produser: Rose Komala Dewi
#JernihkanHarapan #bawaslu #pemilu2024
Ещё видео!