Prioritaskan Rehabilitasi Korban Narkotika
Denpasar, Investortrust— Penanggulangan bahaya narkotika tidak cukup hanya dengan penindakan, melainkan harus diimbangi oleh langkah pencegahan dan rehabilitasi. Ketiganya harus dilakukan secara berimbang. Hingga hari ini, penanggulangan bahaya narkotika masih menitikberatkan penindakan, yakni penangkapan, proses hukum hingga pengadilan, dan penjara.
Penindakan itu “seksi” dan karenanya selalu membetot perhatian masyarakat. Media massa akan meliput dan memberikan tempat utama. Menjadikannya breaking news di televisi dan headline media online dan media cetak. Berita penangkapan dan penyitaan barang bukti selalu ditunggu publik.
Tapi, penindakan justru memberikan dampak buruk yang sangat besar. Pertama, penindakan acap menimbulkan moral hazard pada aparat kepolisian yang bertugas di lapangan. Saat menangkap pengguna, polisi bisa saja mengancam, “Mau dibawa ke pengadilan atau direhabilitasi?”
Jika tidak mau diproses hukum korban diminta menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah besar. Penindakan kemudian menjadi ajang pemerasan. Pemakai narkotika yang adalah korban dari perdagangan narkotika justru menjadi sasaran pemerasan. Masa depan mereka kian suram.
Jika tidak mampu membayar sejumlah uang yang diminta, pemakai dibawa ke pengadilan dan kemudian berujung di penjara. Kondisi inilah yang menyebabkan keluarga pemakai narkotika enggan melaporkan anak atau anggota keluarga lainnya ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Keluarga malu dan merasa aib jika anak atau anggota keluarga lainnya diketahui masuk pengadilan dan kemudian mendekap di penjara.
“Saya berpesan, penyalahguna narkotika jangan dipenjara, melainkan direhabilitasi. Memenjarakan mereka adalah tindakan diskriminatif dan membawa aib bagi keluarga,” kata Komjen Anang Iskandar, Kepala BNN periode 2012-2015 kepada Investortrust di sela-sela acara puncak Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Kawasan Wisata Garuda Wisnu Kencana (GWK), Badung, Bali, Senin (26/06/2023).
HANI 2023 atau International Day against Drug Abuse and Illicit Trafficking tahun ini mengusung tema “People First: Stop Stigma and Discrimination, Strengthen Prevention”. Sedang tema nasional HANI adalah “Akselerasi ‘War on Drugs’ Menuju Indonesia Bersinar”. Bersinar adalah singkatan dari ‘bersih dari narkotika’.
Anang mengapresiasi tema HANI tahun ini yang memberikan penekanan pada pentingnya tindakan nyata menghentikan stigmatisasi terhadap penyalahguna narkotika dan berbagai kebijakan yang menyebabkan korban narkotika tertekan, terdiskriminasi, dan teralienasi. “Penjara justru membuat penyalahguna narkotika terdiskriminasi dan terkena stigma,” ungkap Anang yang juga Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, 7 September 2015 sampai 5 Maret 2016.
HANI diperingati berbagai negara di dunia setiap 26 Juni guna memperkuat kerjasama dalam mewujudkan dunia bebas dari penyalahgunaan narkotika. Tanggal ini ditetapkan berdasarkan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa No 42/112, 7 Desember 1987. Setiap 26 Juni, semua negara memperingati hari internasional menentang penyalahgunaan dan memerangi peredaran gelap narkotika sebagai extra ordinary crime. HANI dimaksudkan untuk membetot perhatian dunia akan bahaya narkotika dan mencegah lost geneation.
Baca selengkapnya di investortrust.id
Ещё видео!