Majelis etik KPK telah memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan etik terhadap Lili Pintauli Siregar. Keputusan tersebut diambil karena Lili Pintauli telah mundur dari Komisioner KPK dalam konferensi pers Senin (11/7/2022).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyatakan bahwa Lili Pintauli telah mengundurkan diri. Dengan demikian, ia tidak bisa diadili secara etik lagi. Presiden Jokowi sudah menandatangani surat pengunduran diri dari Lili Pintauli Siregar per tanggal 11 Juli 2022.
Merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengganti pimpinan yang berhenti bisa dipilih dari calon yang sebelumnya pernah mengikuti fit and proper test, namun tidak terpilih dengan catatan calon tersebut harus memenuhi persyaratan. Nama-nama tersebut diantaranya I Nyoman Wara, Johanes Tanak, Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan dan Robby Arya Brata.
------------------
Ikuti juga media sosial METRO TV lainya agar dimanapun tetap terinfomasi dengan baik dan lengkap karena berita paling aktual kami sungguhkan dan perkembangan terkini kami sampaikan.
METRO TV Official [ Ссылка ]
METRO TV Official Instagram: [ Ссылка ]
METRO TV Official Tiktok: [ Ссылка ]
METRO TV Facebook Fanpage: [ Ссылка ]
METRO TV Official Twitter: [ Ссылка ]
#Metrotv #Beritaterkini #Beritaupdate
Ещё видео!