Ketahuan warga bertindak asusila di malam hari, sejoli asal Ngantang Kabupaten Malang, diamankan Satreskrim Polres Batu. Keduanya mengaku telah menghilangkan nyawa bayi dalam kandungan hasil hubungan gelap, dengan cara meminum obat penggugur janin.
Sebelumnya, Satreskrim Polres batu menangkap RN (35 tahun) dan BA (32 tahun) setelah mendapatkan laporan dari warga, yang curiga BA memakamkan janin seorang diri di malam hari. Di pemakaman umum Jombok, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Satreskrim Kota Batu langsung melakukan penyidikan dan mengamankan sejoli.
Pelaku RN adalah ibu rumah tangga dan berstatus janda dan BA yang masih lajang bekerja serabutan. Keduanya menjalin hubungan hingga RN hamil. Merasa malu karena belum menikah, keduanya sepakat untuk menggugurkan janin yang dikandung oleh RN.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya terancam Pasal 77 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Yuk Subscribe [ Ссылка ]
Informasi selengkapnya klik [ Ссылка ]
Wa Channel: [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Tiktok: [ Ссылка ]
#duasejoli #malang #nekat
Ещё видео!