Apa Saja Jenis-jenis SIM ?
SIM A
Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg
.
SIM B I
Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
.
SIM B II
Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
.
SIM C
Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor.
SIM D
Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
.
@chryshnandadwilaksana
@divisihumaspolri
@roadsafetytozeroaccident
@dikmaslantaspolri
@irsmm.id
@ntmc_polri
.
#newnormal
#indonesiabisalawancorona
#korpslalulintas
#roadsafetyzeroaccident
#dikmaslantaspolri
#irsmm
#Roadsafetymediamanagement
#zeroaccident
#rambulalulintas
#peloporkeselamatanlalulintas
#rambuperingatan
#lalulintas
#peraturanlalulintas
#polisiindonesia
#zebracross
#tertiblalulintas
Tertib di Tol
Gunakan lajur kanan untuk mendahului kendaraan lain, tidak gunakan lajur kiri (lambat / bahu jalan)
.
@chryshnandadwilaksana
@divisihumaspolri
@roadsafetytozeroaccident
@dikmaslantaspolri
@irsmm.id
@ntmc_polri
.
#newnormal
#indonesiabisalawancorona
#korpslalulintas
#roadsafetyzeroaccident
#dikmaslantaspolri
#irsmm
#Roadsafetymediamanagement
#zeroaccident
#rambulalulintas
#peloporkeselamatanlalulintas
#rambuperingatan
#lalulintas
#peraturanlalulintas
#polisiindonesia
#zebracross
#tertiblalulintas
Ещё видео!