Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meniadakan daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia akibat Omicron.
Dengan begitu, pemerintah membuka pintu masuk kedatang internasional bagi semua negara.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut alasan dibukanya kedatangan dari seluruh negara adalah untuk memudahkan pergerakan lintas negara.
Pasalnya, jika pembatasan itu tetap ada, stabilitas negara dan upaya pemulihan ekonomi nasional akan terganggu.
Meski begitu, terdapat sejumlah kriteria bagi para pendatang.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Haryanti Puspa Sari
Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Narator: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Indana Zulfa
#SuaraKompas #JernihkanHarapan
Ещё видео!