VIVA - Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan eks Kepala BPN Kabupaten Lebak, Ady Muchtadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengurusan tanah pada 2018-2020 senilai Rp15 miliar. Dia jadi tersangka bersama honorer BPN, yaitu DER, tersangka S alias MS, dan EHP sebagai pemberi suap. (ST-RD-MI) #VIVAnewsdaily
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini [ Ссылка ]
Ещё видео!