TRIBUN-VIDEO.COM - Habib Bahar bin Smith, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Selasa (6/4/2021),
Ia menjalani persidangan dalam kasus penganiayaa sopir taksi online.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Bahar Bin Smith menganiaya korban hingga lebih dari 10 kali.
Sidang perdana tersebut digelar secara virtual yang diagendakan sebagai pembacaan dakwaan oleh JPU.
Selama sidang, Bahar bin Smith juga sempat izin untuk minum dan ke toilet.
"Di sini ruangannya ber-AC yang mulia, jadi dingin. Di sel itu enggak pakai AC, jadi dari tadi saya menahan diri ingin ke toilet," ucap Habib Bahar.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Habib Bahar melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar Sukanda, jaksa Kejati Jabar.
Penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Selasa 4 September 2018 lalu di kediaman Habib Bahar, Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Timur Sereal Bogor.
Saat itu, korban Andriansyah mengendarai Toyota Calya menjemput istri dari Bahar, untuk berbelanja di Pasar Asemka, Jakarta Pusat.
Karena macet, Andriansyah sempat diajak istri dari Bahar untuk makan.
"Jihana Roqayah mengajak saksi korban Andriansyah untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar sambil menunggu jalan tidak macet dan sekitar pukul 20.00 WIB mereka berdua melanjutkan perjalanan menuju rumah Jihana Roqayah," ujar Sukanda.
Sampai akhirnya, sekira pukul 23.00 keduanya sampai di rumah.
Bahar yang menunggu di depan pintu langsung masuk ke dalam mobil Andriansyah dan minta diantar ke tempat mobilnya berada.
"Pada saat itu, terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith berkata kepada saksi korban 'Nt tau ane?' lalu dijawab saksi korban Andriansyah 'tidak tau'. Kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith mengatakan 'Ane Habib Bahar'," ujar Sukanda.
Saat bertanya pada korban dan Andiansyah mengaku tak mengenal Bahar, habib tersebut langsung memukul Andriansyah hingga 10 kali hingga korban jatuh di tanah.
Tak berhenti sampai di situ, korban ditarik hingga diseret ke tanah.
"Setelah saksi korban jatuh, terdakwa memegang kaos di bagian leher yang dipakai saksi korban lalu menarik dan menyeret saksi korban ke mobil Pajero Sport milik Bahar dibantu Wiro (DPO),kata dia.
Di dalam mobil, Andriansyah kembali dianiaya.
Bahkan kepala korban juga diinjak oleh Habib Bahar.
"Dengan posisi saksi korban telungkup, terdakwa melakukan pemukulan di kepala belakang saksi korban dengan tangan kosong dan menginjak-injak kepala saksi korban hingga kepala saksi korban mengalami memar," kata dia.
Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Meski begitu, Bahar menyayangkan kasus dengan Andriansyah dibawa ke persidangan.
Dia berdalih bahwa sudah ada perdamaian dan sudah ada pencabutan laporan dari korban.
"Harusnya jaksa memfasilitasi, memediasi antara terlapor dengan pelapor. Bukan malah jadi menuntut," ucap dia.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jaksa Ungkap Detik-detik Habib Bahar bin Smit Aniaya Sopir Taksi Online yang Antar Istrinya Belanja,
[ Ссылка ]?
Ещё видео!