Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia meringkus buronan bernama Rustamadji selaku mantan Direktur PT. Handayani Membangun.
Rustamadji merupakan terpidana kasus korupsi tukar guling (ruislag) tanah aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana menuturkan, Rustamadji ditangkap pada Senin, 30 Mei 2022 sekira pukul 20.40 WIB di Wringin Putih, Bregas, Semarwnf, Jawa Tengah.
Akibat perbuatannya Rustamadji menyebabkan kerugian keuangan Negara lebih dari Rp. 2,5 Miliar
.
Muhammad Rizky Pradila/PRMN
-----------------------------------------------------------------------
Subscribe kanal Youtube Pikiran Rakyat
[ Ссылка ]
Menyediakan berita nasional harian
dan peristiwa terbaru yang terjadi di sekitar kita.
-----------------------------------------------------------------------
Laman: www.pikiran-rakyat.com
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
-----------------------------------------------------------------------
Ещё видео!