TRIBUN-VIDEO.COM - Keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di tepian di Jalan A Yani Km 8, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalsel masih marak sampai saat ini.
Dari pantauan banjarmasinpost.co.id, Selasa (22/1/19) sore pemulung tampak tetap memilih dan memilah tumpukan yang dibuang warga di TPS tersebut.
Padahal, sebelumnya Pemkab Banjar sudah memasang larangan membuang sampah di lokasi TPS ilegal tersebut.
Spanduk plastik warna kuning bertuliskan larangan membuang sampah di TPS ilegal tersebut kini hilang entah kemana.
Kabupaten Banjar sendiri saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas TPA ilegal di tepian Jalan A Yani. Sebab, selama ini tumpukan sampah di tepi Jalan A Yani itu membuat citra yang kurang bagus untuk kawasan Gambut dan Kertak Hanyar.
“Iya jalan A yani Km 8 saat ini kelihatan makin jorok,” kata Muksin, penguna jalan di A Yani Km 8.(Banjarmasinpost.co.id/edi nugroho)
Ещё видео!