Satgas Waspada Investasi (SWI) akhirnya menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan usaha sebagai penasehat investasi maupun agen perantara perdagangan efek tanpa izin. Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, penghentian dilakukan usai SWI menemukan beberapa fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska. Penghentian dilakukan usai SWI memanggil Jouska pada hari ini. Pertemuan itu dihadiri oleh Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin Jouska, serta pengurus Jouska lainnya.
"Kami saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (24/7/2020). Setidaknya, ada 3 fakta yang ditemukan SWI, antara lain, Jouska telah mendapat izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan. Dalam operasinya, Jouska melakukan kegiatan seperti penasehat investasi sebagaimana dimaksud dalam UU pasar modal, yaitu pihak yang memberi nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
Simak berita selengkapnya dengan klik link di bawah ini:
[ Ссылка ].
Penulis : Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Video Editor: Dina Rahmawati
Media sosial Kompas.com :
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
LINE: [ Ссылка ]
![](https://i.ytimg.com/vi/fegOh7KNEG8/maxresdefault.jpg)