Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Editor: Anugrah Fitra
Reporter: David Yohanes
TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Eko Sujarwo ditetapkan sebagai tersangka korupsi keuangan desa.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tulungagung juga menetapkan tersangka Bendahara Desa, Wiji alias Jiwut.
Keduanya diduga bekerja sama untuk menggelapkan keuangan desa dari tahun 2020-2021.
Uang dari rekening kas desa akan diambil oleh bendahara, yang selanjutnya disetor ke Kades
untuk dipakai kebutuhan pribadi
Hasil audit diperkirakan telah terjadi potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 700 juta lebih.
#Korupsi #desakradinan #Tulungagung
SUBSCRIBE - https:.www.youtube.com/channel/UC06gryP1oTCGEWbNW8pfIRA?view_as=subscriber
WEBSITE: - http:.jatim.tribunnews.com/
https:.madura.tribunnews.com/
https:.mataraman.tribunnews.com/
mata lokal menjangkau indonesia
Ещё видео!