Tonton video lainnya di [ Ссылка ]
KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bakal menawarkan restorative justice kepada keluarga remaja berinisial D (17). Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani, usai menjenguk D di Rumah Sakit Mayapada, Kamis (16/3/2023). "Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," ujar Reda.
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi. Meski pelaku penganiayaan yakni Mario Dandy Satrio, Shane Lukas dan AG saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya, namun Reda menyebut, proses restorative justice itu masih bisa dilakukan. "Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," katanya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Nicholas Ryan Aditya
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Anneke Sherina Ramadhani
Produser: Deta Putri Setyanto
Music by: Travesing - God Mode
#KasusMario #MarioDandy #JernihkanHarapan
Ещё видео!