Pengadilan Negeri (PN) Andoolo memvonis bebas Supriyani pada Senin (25/11/2024). Guru honorer yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan muridnya yang juga anak polisi itu mendapatkan kebebasannya tepat di momen Hari Guru Nasional.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoloo, Stevie Rosano menegaskan, Supriyani terbukti tidak bersalah dan seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Keputusan tersebut disambut haru oleh Supriyani dan keluarganya yang selama ini meyakini bahwa dia tidak bersalah. Supriyani mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung. PAMR
Yuk Subscribe [ Ссылка ]
Selengkapnya baca di: [ Ссылка ]
Tanggal Tayang: 25 November 2024
Follow WA Channel [ Ссылка ]
Follow our Official TikTok [ Ссылка ]
Follow our Official Twitter [ Ссылка ]_
Like our Official Facebook [ Ссылка ]
Follow our Official Instagram [ Ссылка ]
Dapatkan sajian berita dan liputan langsung peristiwa terkini secara cepat dan akurat di:
[ Ссылка ] untuk berita dari daerah-daerah di seluruh Indonesia
[ Ссылка ] untuk berita-berita sports dan gaya hidup
[ Ссылка ] untuk berita-berita politik dalam dan luar negeri
[ Ссылка ] untuk berita-berita pasar saham dan ekonomi
Jangan lewatkan juga berbagai program talk show yang mengupas berbagai masalah yang tengah hangat di masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, hingga dunia hukum dan politik. Semuanya dikemas secara apik, mendalam, menyentuh dan tetap kritis.
#Supriyani #GuruHonorer #KonaweSelatan
Ещё видео!