Niqab adalah nama lain dari cadar, yaitu kain penutup wajah perempuan yang hanya menyisakan bagian mata untuk terlihat—jadi niqab dan cadar itu memiliki arti yang sama, ya. Yang perlu dibedakan adalah cadar dengan chador. ... Chador juga sering digunakan sebagai coat atau mantel untuk bepergian keluar rumah. Pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi soal cadar bagi wanita muslim, menuai kontroversi. Terlebih lagi, Fachrul Razi menyebut, cadar adalah budaya Arab.
“Nikab itu tidak ada ayatnya yang menganjurkan memakai nikab, tapi juga tidak ada yang melarang. Tapi kita ingin menggarisbawahi bahwa pemakaian nikab itu tidak ada kaitannya dengan kualitas keimanan atau ibadah seseorang,” kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019) lalu.
“Itu hanya budaya-budaya yang digunakan beberapa suku Arab dulu dan sekarang hanya segelintiran orang di sana yang makai dan kalau kita naik haji atau umrah, yang banyak pakai itu orang Indonesia,” sambungnya.
Pernyatan ini menuai kontroversi di semua kalangan. Ada yang setuju dengan pendapat Menag, ada pula yang tidak setuju. Lantas bagaimana pendapat Ustad Abdul Somad (UAS) soal cadar? Wajibkah? Sunnah? Atau budaya Arab?
Di sebuah ceramahnya melalui video yang tersebar di sosial media, Abdul Somad mengatakan hukum cadar bukan wajib, namun anjuran. Dianjurkan bagi wanita-wanita muslim memakai cadar agar lebih terjaga dan terhormat.
“Cadar tak wajib, cadar hanya anjuran, kalau cadar itu wajib, maka lawan dari pada wajib adalah haram.” Kata Abdul Somad.
Abdul Somad mengatakan, pada Zaman Nabi, Istri-Istri nabi dan wanita-wanita muslimah pada saat itu menggunakan cadar ketika hendak keluar rumah. Ada 20 hadis yang menggambarkan anjuran bercadar.
Oleh sebab itu, kata Abdul Somad, Syekh Abdul Aziz di Arab Saudi memberikan fatwa cadar adalah wajib.
Namun lain sisi dengan pendapat Syekh Albani (Ulama Hadis-red) yang mengatakatakan, ada sebagian wanita pada zaman Nabi juga tidak mengenakan cadar, hanya berjilbab panjang
“Saya condong ke pendpat ke dua (Syekh Albani-red), oleh sebab itu yang bercadar silahkan bercadar.” Kata Ustad jebolan Universita Al Azhat Mesir ini.
“Ibu-ibu yang sudah memakai cadar, bagus, jangan ejek perempuan yang pakai cadar. Kenapa kalau ada perempuan yang pakai cadar diejek, kalau ada perempuan yang memakai celana sempit kita diam, berarti otak kita sudah disusupi setan,” kata Abdul Somad.Adapun tentang cadar, al-Albaniy berpendapat bahwa memakai cadar (tutup muka) bagi wanita adalah sesuatu yang disyari'atkan dan telah dicontohkan oleh para istri Rasulullan saw. Mengenai hukum mengenakannya adalah sunnah dan mustuhcib dan tidak sampai pada hukum wajib secara mutlak.
#uas #cadar#ustadzabdulsomad
Ещё видео!