Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUNJOGJA.COM - Polres Bangkalan menangkap MMA (21) tersangka pembunuhan wanita berinisial EJ (22) yang merupakan pacarnya di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada Senin (2/12/2024).
MMA adalah warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis.
Sementara korban merupakan warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Penangkapan terhadap MMA itu dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB atau 1,5 jam setelah jasad korban EJ ditemukan warga sekitar pukul 20.00 WIB.
Tubuh EJ ditemukan warga hangus dibakar dengan api masih menyala.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, dalam modusnya pelaku MMA menghabisi nyawa korban dengan cara membacok.
Bahkan melukai leher korban lalu membakar tubuhnya di bekas tempat pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis.
MMA mengaku sempat cekcok dengan EJ karena pacarnya tersebut tidak mau menggugurkan kandungannya.
Tersangka sudah mencoba untuk meluruhkan kandungan korban dengan membawanya ke dukun pijat.
Namun mereka terlibat pertikaian dalam perjalanan ke Tanah Merah.
MMA mengatakan korban mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib jika tidak bertanggungjawab atas kehamilannya.
Situasi itu membuat pelaku panik hingga tega menghabisi nyawa korban.
Keduanya bergerak dari Kota Bangkalan menuju Desa Lantek Barat untuk menggugurkan kandungan dengan terapi pijat.
Setiba di lokasi kejadian, MMA mengatakan dirinya langsung mengeluarkan senjata tajam calok, sejenis celurit, kemudian disabetkan ke bagian leher dan korban sempat melarikan diri.
Kekejian MMA tidak berhenti di situ. Ia kemudian pergi meninggalkan korban untuk membeli air mineral kemasan botol.
Setelah membuang isinya, botol air mineral yang ganti dengan bahan bakar yang dibelinya ke arah Barat dari lokasi kejadian.
Ia membakar jasad mahasiswi Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura.
Setelah melakukan aksinya MMA pulang dan berganti baju.
Orang tuanya mengetahui aksi tersebut setelah ia ditangkap.
Polisi menjerat MMA dengan Pasat 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang ditemukan di sekitar TKP, gagang senjata tajam terbuat dari kayu yang ditemukan di sekitar TKP.
Serta ceceran potongan rambut yang berada di sekitar TKP, dua buah botol parfum yang ditemukan di sebelah kiri posisi mayat/korban, 1 potong pakaian yang digunakan mayat/korban, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Motif Pembunuhan Mahasiswi Tulungagung di Bangkalan Terungkap, Sempat Cekcok dan Panik, [ Ссылка ]....
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Titis Jati Permata
Program: Breaking News
Host: Sara Dita
Editor Video: Muhammad Adnan Hidayat
Uploader: Denny Kristianto
Ещё видео!