Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan 2 tersangka kasus pungli segel tanah sebagai syarat PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.
Adalah SJD dan SYT yang ditetapkan tersangka kasus pungli. Keduanya merupakan perangkat Desa Sawoo.
“Sudah kami tetapkan tersangka. Setelah dilakukan ekspose dan rapat tim ditetapkan 2 tersangka terkait perkara Sawoo (pungli segel tanah senagai syarat PTSL),” ujar Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa (5/12/2023).
Walaupun telah ditetapkan tersangka, kata dia, dua tersangka itu belum ditahan. Dia menyebutkan bahwa saat ini Kejari Ponorogo sedang konsentrasi melengkapi berkas agar cepat tahap 2.
“Biar segera diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Kemudian nanti bisa segera sidang di tipikor Surabaya,” kata Agung ketika ditemui Tribunjatim.com
Dia mengklaim bahwa kedua tersangka yang telah ditetapkan tidak akan kabur. Pertimbangannya dari penyidik, kedua tersangka kooperatif.
“Sudah ada minimal 2 alat bukti kuat akhirnya ditetapkan tersangka. Untuk alat buktinya apa itu merupakan bahan penyidikan," pungkasnya.
Sebelumnya, untuk sekedar diketahui kasus ini berawal warga Desa Sawoo melaporkan perangkat desa. Pasalnya, mereka dimintai sejumah untuk saat mengurus pembuatan surat keterangan asal-usul tanah yang akan diikutkan dalam PTSL. Kasus ini bergulir mulai awal 2023.
Beberapa waktu lalu warga Desa Sawoo sempat mendatangi Kejari Ponorogo. Mereka mempertanyakan kasus dugaan pungli karena pihak Pemdes tak kunjung dipanggil.
WEBSITE:
[ Ссылка ]
#TribunMataraman
#Mataraman
#Blitar
#Kediri
#Nganjuk
#Trenggalek
#Tulungagung
Ещё видео!