Apa yang harus dilakukan oleh masyarakat desa apabila terdapat kepala desa yang mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa kepemimpinannya habis? atau, apa yang harus dilakukan oleh masyarakat desa apabila ada kepala desa yang meninggal dunia dengan masih meninggalkan masa jabatan yang cukup lama? Perlukah melaksanakan pilkades lagi ataukah hanya cukup dengan pemilihan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa atau BPD tanpa melibatkan warga?
Apabila ada kepala Desa yang berhenti dikarenakan meninggal dunia atau karena permintaan sendiri maupun diberhentikan karena terjerat kasus hukum atau sebab yang lainnya, maka BPD memiliki kewajiban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Bupati/Walikota melalui camat.
Ещё видео!