JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengeluarkan aturan bagi-bagi penanak nasi gratis kepada masyarakat. Peraturan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Masak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.
Mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Permen ESDM Nomor 11 tahun 2023, persyaratannya untuk mendapatkan rice cooker gratis adalah sebagai berikut:
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR).
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR).
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/RT).
Ketiganya harus berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik 24 jam per hari.
Selain itu, calon penerima juga merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML atau rice cooker.
Nantinya, kepala desa atau lurah setempat akan mengusulkan para calon penerima rice cooker itu setelah melakukan validasi data.
Infografis: Farhan
#ricecookergratis #ricecooker
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!