Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor belum pernah sama sekali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK bahkan menyebut Sahbirin telah melarikan diri karena keberadaannya tak diketahui.
Informasi ini terungkap saat anggota tim Biro Hukum KPK, Indah membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Sahbirin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Indah menjelaskan, tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi namun hasilnya nihil.
Adapun lokasi yang diduga jadi tempat persembunyian Sahbirin adalah rumah dinas Gubernur Kalsel, kediaman pribadi, rumah dinas PUPR Kalsel, dan lokasi lainnya.
Sahbirin juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
Adapun Sahbirin juga telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
Oleh karena itu KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dugaan korupsi tanpa melakukan pemeriksaan.
Editor Video : Gita Nadia Putri br Tarigan
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
[ Ссылка ]
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#TribunMedan
Ещё видео!