Berbicara tentang khitan atau sunat perempuan tidak akan habisnya.
Banyak lembaga yang membahas tentang hal ini. Selain pembahasan di video, seyogyanya kita melirik pendapat atau fatwa dari lembaga lain.
Ambil contoh, MUI memandang bahwa hukun sunat perempuan sebagian dari syariat Islam, tetapi juga tidak wajib dilakukan. Jika terpaksa dilakukan, harus dg syarat tidak menimbulkan dharar.
Daar Ifta Mesir juga menyatakan larangan pada tindakan praktik khitan perempuan, dengan tujuan mencegah kemudharatan.
Begitupun KUPI, bersepakat bahwa khitan perempuan tanpa alasan medis hukumnya haram.
#sunatperempuan #khitanperempuan #muslimah #hukumsunat
Ещё видео!