Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan aturan tentang tarif ojek online terbaru sesuai zonasi. Kemenhub lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiarto, mengatakan bahwa aturan tarif dibagi ke dalam tiga kelompok berdasarkan zonasi wilayah Senin, 8 Agustus 2022.
.
Berikut pembagiannya berdasarkan zonasi Kemenhub:
a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
.
Besaran biaya jasa zona I, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.
.
Untuk jasa zona II, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.
.
Di zona III, besaran biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000.
.
Hendro mengungkapkan, perusahaan aplikasi wajib menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi tersebut paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak keputusan menteri itu ditetapkan. (PR)
.
Rama Gonibala/PRMN
Vid. Editor: Indra Gusti/PRMN
-----------------------------------------------------------------------
Subscribe kanal Youtube Pikiran Rakyat
[ Ссылка ]
Menyediakan berita nasional harian
dan peristiwa terbaru yang terjadi di sekitar kita.
-----------------------------------------------------------------------
Laman: www.pikiran-rakyat.com
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
-----------------------------------------------------------------------
Ещё видео!