#TRTVNews #KorupsiRSSitanala
TRTV- Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengamankan dan menetapkan dua orang menjadi tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan jasa tenaga kerja cleaning service di rumah sakit dr.Sitanala Tangerang, tahun anggaran 2018.
Dua orang yang diamankan, masing-masing berinisial NA dan YY. NA sendiri diketahui merupakan PNS dlingkup Kementerian Kesehatan, Sedangkan YY adalah pihak kontraktor atau sebagai penyedia jasa tenaga kerja cleaning service.
Diketahui, Penetaan kedua tersangka tersebut setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 25 orang saksi oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Dugaan korupsi yang dilakukan mereka bersama sama, yakni memanipulasi data para calon tenaga kerja cleaning service di rumah tersebut.
Misalnya seperti nama nama orang yang sudah tercantum masuk dalam daftar kontrak pekerjaan akan tetapi orang dimaksud berbeda dan justru yang dipekerjakan adalah mantan penyandang penyakit kusta.
Selain memanipulasi data, tersangka NA tidak melakukan prosedur proses pelalangan dalam kontrak pengadaan jasa cleaning service di rumah tersebut dan langsung menunjuk perusahaan yang dimenangkan.
Tindakan tersangka telah merugikan uang negara senilai Rp3,8 miliar yang berasal dari angggaran pendapatan belanja negera atau APBN tahun anggaran 2018.
Kejari Tangerang menjerat kedua tersangka dengan undangan undang tipikor dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh peydik pidana khusus Kejari Tangerang untuk dapat mengungkap tersangka lainya. (*man)
Ещё видео!