Dua dari Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai pihak yang patut bertanggung jawab atas kerugian negara dari perbuatan tindak pidana korupsi pasir besi, akan menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Mataram.
Persidangan yang terbuka untuk umum, dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ini akan mengungkap apa yang terjadi di tambang pasir besi Desa Poh Gading Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur sehingga Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memproses hukum para pelaku.
#kejaksaanri #kejaksaan #korupsi #koruptor #kejaksaantegas
Ещё видео!