TRIBUN-VIDEO.COM - BN (45) warga Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, Flores, Nusa Tenggara Timur, harus mendekam di sel tahanan Mapolres Nagekeo.
Ayah 4 anak itu dibekuk polisi karena diduga kuat telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anaknya sendiri.
Berdasarkan keterangan Polisi, Pelaku telah empat kali menggerayangi tubuh anak ketiganya itu sepanjang tahun 2022.
Polisi akan menjerat pelaku dengan undang - undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan undang - undang 23 tahun 2022 tentang perlindangan anak Pasal 76 Jo pasal 81 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (*)
VP: Zainal Praditya
Host: Firda Ananda
Ещё видео!