Komisi Pemilihan Umum memutuskan menambah waktu perbaikan daftar pemilih tetap selama 60 hari ke depan. Penambahan waktu ini diputuskan setelah KPU menetapkan DPT hasil perbaikan bersama perwakilan partai politik, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Dalam Negeri, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Official Website: [ Ссылка ]
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV
Ещё видео!