Pengadilan Negeri Bantul, DIY, menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada terdakwa kasus sate sianida Nani Apriliani Nurjaman, Senin (13/12/2021).
Hukuman itu dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nani dihukum 18 tahun penjara.
Hakim menilai Nani terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 16 tahun," kata hakim ketua Aminuddin saat membacakan vonis, Senin (13/12/2021).
Saat vonis dibacakan, Nani menjalani sidang secara secara daring dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta, di Wonosari, Gunungkidul.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono
Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono
Narator: Yohana Indah Nur Ratri
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Sherly Puspita
#SuaraKompas #JernihkanHarapan
Ещё видео!