TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pemilik hak ulayat memalang depot Pertamina Manokwari, Papua Barat, dan menuntut pembayaran ganti rugi Rp 404 miliar, Sabtu (21/12/2024).
Menurut pemilik hak ulayat, Septer Wonggor, pemalangan itu dilakukan sampai ada pembayaran ganti rugi.
"Kami minta pembayaran hak ganti rugi kepada Pertamina karena kami sudah menang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Pemilik Hak Ulayat Palang Depot Pertamina Manokwari Papua Barat, [ Ссылка ].
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Ещё видео!