TRIBUN-VIDEO.COM - Baru 3 bulan dilantik menjadi Menpora oleh Presiden Jokowi, Dito Ariotedjo seakan tak henti-hentinya berulah.
Seusai diperiksa Kejagung terkait dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, menteri termuda di Kabinet Presiden Jokowi itu kini berurusan dengan KPK.
KPK dikabarkan menagih Dito soal laporan harta kekayaannya.
Sebab Dito belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sejak dilantik sebagai Menpora menggantikan Zainudin Amali.
Padahal masa pelaporan LHKPN Dito Ariotedjo sendiri saat ini sudah melewati masa tenggang.
Dilansir dari WartaKotalive.com, hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Rabu (5/7/2023).
"Kami berharap seluruh penyelenggara negara wajib lapor LHKPN, menyampaikan LHKPN, baik itu secara berkala maupun baru menjabat dan lain-lain, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara pelaporan harta kekayaan, batas akhir pelaporan LHKPN pejabat baru adalah tiga bulan setelah dilantik.
Sedangkan Dito Ariotedjo sendiri dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Zainudin Amali pada 3 April 2023 lalu.
Terkait hal ini Ali mengatakan, ada sanksi administratif yang bisa diberikan kepada Dito Ariotedjo apabila dia terlambat melapor.
“Memang persoalannya kan LHKPN, bahkan kemudian secara substansi LHKPN saat ini sanksinya administratif,” kata Ali.
Diketahui, politisi dari Partai Golkar ini sebelumnya memang terkenal tajir.
Sebab selain sebagai politisi, Dito juga dikenal sebagai pengusaha, sedangkan ayahnya petinggi di beberapa BUMN.
(Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Menpora Dito Ariotedjo Terancam Sanksi Administratif dari KPK, tak Lapor Harta Kekayaan, [ Ссылка ].
Host: Ariska Choirina
VP: Latif
.
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik
.
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik
Ещё видео!