Hukum Menggunakan Kartu Kredit - Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi MA (hafidzahullah)
.
Kartu kredit yaitu: kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atau pengelola kartu kredit; dalam pembayaran kembali kredit tersebut, pemegang kartu tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran sekaligus, tetapi diberikan kelonggarwn untuk membayar secara angsuran dengan tingkat bunga tertentu dan nilai angsuran sebesar persentase tertentu dari saldo kredit yang telah digunakan.
Mengenai hukum kredit,
"Dalam tinjauan fikih kartu kredit merupakan gabungan dari tiga akad, yaitu qardh (utang), kafalah (jaminan) dan ijarah (jasa).
Untuk menjatuhkan hukum halal atau haram menggunakan kartu kredit harus dilihat sejauh mana penerapan syarat dan rukun tiga akad tersebut pada kartu kredit.
Wallahu A'lam
.
Dikutip dari buku karya beliau yang berjudul, "HARTA HARAM MUAMALAT KONTEMPORER"
.
Kumpulan Video Ustadz Erwandi:
[ Ссылка ]
.
________
🎥 YOUTUBE:
[ Ссылка ]
📷 INSTAGRAM:
[ Ссылка ]
💻 FACEBOOK:
[ Ссылка ]
________
.
Source: -
#syababtv #kajianustadz #ustadzerwandi #jual #kredit
Hukum Menggunakan Kartu Kredit - Ustadz Erwandi Tarmizi
Теги
ustadz erwandi tarmiziustadz dr erwandi tarmiziustadz erwandierwandi tarmiziustadz erwandi tarmizi tanya jawabustadz dr erwandi tarmizi maustadz tarmiziribabahaya ribariba dalam Islamlarangan ribadosa ribapraktek ribariba dalam keseharianriba erwandi tarmiziSyabab TvChannel SyababHarta HaramTanya Jawab Ustadz Erwandi2017Ustadz Erwandi Tarmizi 2017Riba Menurut IslamPegadaianHukumKartu KreditHukum Menggunakan Kartu Kredit