Orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta, orang sakit parah yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan lain-lain, mendapat keringanan meninggalkan puasa Ramadhan—ia pun tidak diharuskan mengqadha di waktu lain. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membayar fidyah/kafarat (denda)
yang harus mereka bayarkan adalah 1/2 sha' diberikan kepada faqir miskin, 1 sha' sendiri setiap madzhab berbeda-beda , madzhab syafi'i 1 sha' sama dengan 2,7kg
_______
TV ABU AL-HASAN
facebook :
[ Ссылка ]
instagram :
[ Ссылка ]...
Ещё видео!